Standar Pelayanan PPID Pelaksana


Selamat Datang di PPID Pembantu Bappeda Provinsi Banten

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

DESK INFORMASI PUBLIKUntuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax.

BAPPEDA PROVINSI BANTENAlamat: Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang - KP3BGedung Bappeda Provinsi Banten, Curug, Serang – BantenTelp: (0254) 267053Fax: (0254)  267052Email: ppid.bappeda@bantenprov.go.idWebsite: bappeda.bantenprov.go.id

 

WAKTU PELAYANAN INFORMASIDalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dishubkominfo Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

BIAYA/TARIFPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya dibebankan oleh pemohon atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.

 

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIKPengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIKSetiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

RINGKASAN LAPORAN INFORMASI PUBLIK

 

TAHUN

JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI

2014

8

2015

16

2016

9

2017

5

2018

5

2019

2

2020

5

20215
202211

Total

66

 

HUBUNGI KAMI

Alamat: Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang - KP3BGedung Bappeda Provinsi Banten, Curug, Serang – BantenTelp: (0254) 267053Fax: (0254)  267052 Email: ppid.bappeda@bantenprov.go.idWebsite: bappeda.bantenprov.go.id


Share this Post